Ternyata Negara Punya Utang Rp3,3 Miliar Pada Mat Solar, Ganti Rugi Tanah yang Jadi Jalan Tol
Ternyata negara masih punya utang sebesar Rp3,3 miliar pada Mat Solar. Rieke Diah Pitaloka membeberkan jika negara belum membayar uang Rp3,3 miliar
Awalnya tanah milik Mat Solar dianggap bersengketa, padahal menurut Rieke, surat serta tanda terima menunjukkan tanah tersebut memang secara sah menjadi hak sang aktor.
Hal ini diketahui setelah ia melakukan pengecekan dokumen terkait tanah tersebut.
Baca juga: Yamaha XMAX Owner Sumatera aka XOS Bumi Siginjai Jambi Gelar Bukber dan Santunan ke Anak Yatim Piatu
Baca juga: Viral Video Kopka Basarsyah, TNI yang Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
"Tahun 2018 ada persoalan penggunanan lahan untuk jalan tol dengan PT Cinere Serpong Jaya. Tanah itu memang dibeli dari seseorang berinisial Haji I. Tapi kemudian dianggap tanah itu bersengketa, padahal ada AJB, ada tanda terima BPN Tangerang," jelas Rieke.
Seharusnya Mat Solar mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas tanah seluas 1.300 meter tersebut.
Putra Mat Solar juga menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut sangat diperlukan untuk biaya pengobatan sang ayah yang telah mengidap stroke sejak tahun 2017.
"Pihak Jasa Marga, PT Cinere Serpong Jaya untuk tanah seluas 1.300 sekian meter dengan nilai Rp 3,3 miliar dititipkan ke pengadilan melalui PU oleh Cinere Serpong Jaya," imbuhnya.
Rieke menegaskan kalau tanah tersebut adalah hasil kerja keras Mat Solar dari syuting.
Ia pun menuntut kejelasan atas ganti rugi yang tak kunjung diberikan selama bertahun-tahun.
“Dan tanah itu saya pastikan itu tanah memang hasil syutingnya Bang Juri. Dan itu adalah uang yang dia perjuangkan untuk punya simpanan hari tua," ucap artis 51 tahun itu.
"Saya enggak ngerti, saya sudah bertahun-tahun ngurusin ini dan saya berterima kasih mudah-mudahan di bulan Ramadan ada secercah harapan untuk bang Juri yang sedang stroke saat ini sejak 2017," lanjutnya.
Tanggapan Pemerintah
Di sisi lain, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu, Rustanto, menjelaskan masalah sengketa tanah Mat Solar.
Tanah Mat Solar termasuk dalam kasus konsinyasi atau mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Apabila pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan, dana ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan.
Tujuannya untuk menghindari penundaan proyek. Ia menjelaskan kalau proses konsinyasi untuk penyerahan tanah Mat Solar telah berlangsung sejak 2019, dan Kemenkeu kini menunggu hasil putusan pengadilan sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Resmi Diberlakukan, Pemkot Jambi Optimalkan Sumber Daya Selamatkan Warga
Viral Jalan Desa Bukit Bulan Sarolangun Jambi Rusak Parah, Kendaraan Terjebak Lumpur |
![]() |
---|
Viral Polisi di Situbondo Diduga Paksa Istri Gugurkan Kandungannya, Berdalih Tak Sanggup Biayai |
![]() |
---|
RESMI! Doktif Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemeran Dr Andreas: Saya Tidak Akan Mundur |
![]() |
---|
Viral Video Kopka Basarsyah, TNI yang Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.