Berita Nasional

TOK! DPR RI Segera Sahkan RUU TNI, Apa Isinya?

Komisi I DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI dalam waktu dekat ini.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).Rapat Paripurna DPR RI diperkirakan akan digelar pekan ini untuk mengesahkan Revisi UU. 

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.

Ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

- Kementerian Pertahanan

- Sekretaris Militer Presiden

- Badan Intelijen Negara (BIN)

- Badan Sandi Negara

- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

- Badan SAR Nasional

- Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved