Berita Nasional
TOK! DPR RI Segera Sahkan RUU TNI, Apa Isinya?
Komisi I DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI dalam waktu dekat ini.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden |
![]() |
---|
Kasus Hukum Tak Tuntas Disebut Mahfud MD Jadi Pemicu Kericuhan, Kasus Silfester-Tom Lembong |
![]() |
---|
Jadi Korban Aksi Demo? Ini Nomor Layanan Aduan untuk Korban Aksi Demo yang Dibuka LPSK |
![]() |
---|
Daftar 10 Korban Jiwa dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025 versi Komnas HAM |
![]() |
---|
Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.