Berita Nasional
Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil
Kompolnas) mengungkap bakal ada tersangka baru kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma L
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tersangka baru yang akan ditetapkan itu bukan dari institusi kepolisian, melainkan dari warga sipil.
Sebelumnya ramai perbincangan seorang mahasiswi berinisial F yang diduga terlibat dengan pria berpangkat AKBP itu.
Kemarin pada Senin (17/3/2025) sidang etik memberhikan dengan tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga tindak pidana narkotika.
Sehingga hal itu yang diduga menjadi alasan pada sidang kode etik yang resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma sebagai anggota Bhayangkara.
Terkait kasus yang dihadapi AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Namun dia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
“Bukan (dari Polri), kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025).
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.