Berita Sungai Penuh

13 Tersangka Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi Mulai Disidang

Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh sejak Senin (17/3/2025) telah menggelar sidang perdana kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilwako

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
Ist
TANGKAPAN LAYAR TPS DI SUNGAI PENUH TERBAKAR - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh sejak Senin (17/3/2025) telah menggelar sidang perdana kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilwako Sungai Penuh 27 November 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh sejak Senin (17/3/2025) telah menggelar sidang perdana kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilwako Sungai Penuh 27 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Sungai Penuh, Muhammad Hanafi, ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap 13 terdakwa yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran kotak suara di sejumlah TPS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Sukma, menyebut bahwa para terdakwa terlibat dalam berbagai insiden perusakan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.

Baca juga: PSU 21 TPS Pilkada Bungo Digelar Usai Lebaran

"Para terdakwa yang dihadapkan ke persidangan berinisial JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan hingga pembakaran kotak suara di beberapa TPS," ujar Sukma

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan berlanjut pada Rabu (19/3/2025) ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Rabu ini, kami akan menghadirkan 5 hingga 10 saksi untuk memberikan keterangan terkait insiden perusakan dan pembakaran kotak suara," tambah Sukma.

Dari 13 terdakwa, 12 orang dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP tentang penghasutan, pengeroyokan, dan perusakan barang. 

Sementara itu, 1 terdakwa yang terlibat dalam aksi pembakaran dikenakan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana berat.

Baca juga: PSU 5 April, Berebut 8 Ribu Suara di 21 TPS Pilkada Bungo

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena berhubungan langsung dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

Mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan, PN Sungai Penuh telah berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat keamanan untuk meningkatkan pengamanan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan jalannya persidangan tetap kondusif dan bebas dari tekanan," kata Kajari Sukma.

Ia berharap proses peradilan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Sidang ini menjadi momen krusial untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai proses demokrasi di Kota Sungai Penuh. (pit) 

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved