News

Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat

Polisi menemukan delapan video dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Su

Ist
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada Senin (17/3/2025) besok akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH. (Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM – Polisi menemukan delapan video dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap empat korban.

Temuan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman video dalam CD. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap sidang etik AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025) dapat mengungkap dua aspek penting, yakni dugaan monetisasi video serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Nanti kita lihat apakah ada unsur monetisasi, misalnya video ini diunggah ke situs tertentu,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dikutip dari Kompas.com.

Jika terbukti ada unsur jual beli dalam kasus ini, maka statusnya tidak hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ke pidana berat terkait eksploitasi seksual.

Diduga Terkait Jaringan Internasional

Kompolnas juga menduga bahwa AKBP Fajar tidak bertindak sendirian.

"Apakah ini jaringan lokal, kelompok tertentu, atau bahkan jaringan internasional? Itu yang akan kami dalami," kata Anam.

Pihaknya menekankan bahwa penyelidikan harus terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Selain itu, ada indikasi bahwa video hasil rekaman bisa saja telah diunggah ke situs pornografi di Australia.

Jika terbukti, maka tidak hanya AKBP Fajar yang akan diproses, tetapi juga mereka yang ikut menyebarluaskan video tersebut.

Dipastikan Dipecat Tidak Hormat

Kompolnas meyakini AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), mengingat kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Kasus ini sudah jelas termasuk kategori pelanggaran berat. Maka sanksinya pasti pemecatan tidak dengan hormat," ujar Anam.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota Polri yang terbukti melakukan pelecehan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur, akan langsung dikenakan sanksi tegas.

Tiga Korban Masih Anak di Bawah Umur

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa empat korban terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan, seperti rekaman CCTV hotel, dokumen registrasi hotel dan pakaian anak berwarna pink dengan motif hati.

"Kami juga telah meminta keterangan dari sembilan saksi, termasuk pegawai hotel dan ahli psikologi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Hingga kini, polisi masih berusaha mengungkap motif di balik aksi bejat AKBP Fajar.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa motif sesungguhnya hanya diketahui oleh pelaku sendiri.

Namun, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka.

"Dia bisa saja berbohong atau tidak berbicara sama sekali. Oleh karena itu, kami akan melakukan observasi mendalam," ujarnya.

Polisi juga akan menggunakan metode analisis psikologis dan forensik digital untuk memastikan apakah video-video tersebut benar-benar telah diperjualbelikan di situs porno luar negeri.

Jika ditemukan bukti bahwa video pelecehan ini diperjualbelikan atau disebarkan, maka kasus ini bisa berkembang ke tindak pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Menurut Kompolnas, ada kemungkinan kasus ini tidak hanya berhenti di ranah etik, tetapi juga masuk ke dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jika terbukti ada unsur perdagangan atau distribusi video ini, maka hukuman bagi pelaku bisa lebih berat lagi," kata Anam.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi terus menggali fakta-fakta baru terkait kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Asusila, Sidang Etik Diharap Ungkap Monetisasi dan Komplotan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/17/eks-kapolres-ngada-buat-8-video-asusila-sidang-etik-diharap-ungkap-monetisasi-dan-komplotan

Baca juga: Polisi di Tuban Terjaring Berduaan dengan Mahasiswi di Kos, Tak Terima Dirazia Petugas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved