Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Rokok Ilegal Marak di Kerinci dan Sungai Penuh, Warga Minta Aparat Bertindak

Rokok ilegal berbagai merek masih bebas beredar di toko, grosir, dan warung kecil di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Padahal, rokok tanpa pit

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Fadly
ILUSTRASI - Rokok Ilegal Marak di Kerinci dan Sungai Penuh, Warga Minta Aparat Bertindak 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Rokok ilegal berbagai merek masih bebas beredar di toko, grosir, dan warung kecil di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Padahal, rokok tanpa pita cukai ini merugikan negara.

Jenis rokok ilegal yang ditemukan antara lain merek Titan, Coffee, Gess, Rama, Rasta, dan Luffman, serta beberapa merek lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan bea cukai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga gudang distributor yang menampung rokok ilegal, yakni di Jujun, Kecamatan Keliling Danau; Kubang, Kecamatan Depati Tujuh; Semurup, Kecamatan Air Hangat; serta Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal ini.

Pada 2023, Polres Kerinci sempat menangkap pelaku yang mengedarkan rokok ilegal ke berbagai toko di desa-desa. Meski begitu, hingga saat ini peredarannya masih marak.

Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 menyatakan, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai hasil tindak pidana dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda minimal 2 kali serta maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pratama, seorang warga Kerinci, mengakui bahwa rokok ilegal beredar luas di daerahnya, tetapi belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

"Aparat hukum dan Bea Cukai harus bertindak karena ini sudah merugikan negara," katanya.

Ia pun meminta kepolisian dan Bea Cukai Jambi menangkap pelaku serta mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca juga: Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Baca juga: Petugas Damkar Batanghari Evakuasi Ular Sanca Besar dari Rumah Warga

Baca juga: Kota Jambi Siaga 1 Banjir, Pemkot Kerahkan Tim Kesehatan Keliling

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved