Perdagangan Sisik Trenggiling Jambi
Kisah Apes 2 Pria Muaro Jambi Berburu Trenggiling 2 Tahun
Jika harga sisik trengggiling di pasar gelap yang mencapai Rp2,5 juta per kilogram, maka total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ini kisah nyata pencari trenggiling di Kabupaten Muaro Jambi. Bukan untung yang didapat, tapi malah buntung.
Alih-alih meraup untung ratusan juta rupiah dari perdagangan satwa liar dilindungi, dua pria di Jambi harus berurusan dengan polisi.
Hal itu dialami EJ, warga Tanjung Sari, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, dan L, warga Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Ironisnya, meski sudah melakoni perburuan selama dua tahun terakhir, puluhan ekor trenggiling yang mereka miliki belum sempat terjual sama sekali.
Meski sudah dua tahun mengumpulkan trenggiling sekira 4,79 kilogram, EJ dan L kesulitan dalam memasarkan hasil buruan mereka.
Mereka berupaya menjual secara terbuka melalui platform Facebook.
Apesnya, hingga mereka diringkus polisi, belum ada satu pun pembeli yang bertransaksi.
"Sudah menawarkan (di Facebook), namun pengakuannya belum ada yang laku," kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Iptu Robby Nizar saat pers rilis, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengincar keuntungan fantastis dari bisnis ilegal ini.
Jika harga sisik trengggiling di pasar gelap yang mencapai Rp2,5 juta per kilogram, maka total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai angka Rp191 juta hingga Rp287 juta.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan kulit yang berasal dari setidaknya 30 ekor trenggiling. Puluhan ekor tersebut, terdapat beberapa yang masih berusia anakan," katanya.
Memantau Medsos
Sebelumnya, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menggagalkan transaksi ilegal bagian tubuh satwa dilindungi trenggiling, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebanyak 4,79 kilogram sisik trenggiling disita dari dua orang tersangka.
Tersangka yang diringkus adalah EJ alias Dadang (32) dan L (28). Keduanya ditangkap saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar mengatakan kasus tersebut terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.
"Saat itu, tersangka Dadang menjual barang tersebut di grup Facebook 'Jual Beli Sisik Trenggiling'. Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (15/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4,79 Kg sisik trenggiling yang ditaksir berasal dari lebih dari 20 ekor trenggiling dewasa dan anakan.
| Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling ditangkap, BKSDA Apresiasi Polres Muaro Jambi |
|
|---|
| Ancaman Pidana 2 Penjual Sisik Trenggiling di Jambi, Punya 4,79 Kg |
|
|---|
| 2 Tahun Berburu Trenggiling, Warga Bahar dan Bajubang Jambi Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Sita 4,79 Kg Sisik Trenggiling dari 2 Tersangka di Muaro Jambi |
|
|---|
| Breaking News Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Trenggiling-satwa-dilindungi.jpg)