Berita Jambi

Perda RTRW Disahkan, Kota Jambi Punya Pedoman Jelas untuk Pembangunan

Wali Kota Jambi, Maulana menekankan beberapa isu penting. Salah satunya mengenai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ M Yon Rinaldi
PERDA RTRW DISAHKAN - Kota Jambi kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kota Jambi kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan pengembangan wilayah agar lebih tertata dan sesuai peruntukan.

Ini disampaikannya sesuai mengikuti, rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin (17/3/2025).

Wali Kota menjelaskan, bahwa Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 sudah resmi disahkan dan merupakan langkah penting untuk mengatur penggunaan lahan dan pembangunan di Kota Jambi.

Baca juga: Menyesuaikan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemangku Kepentingan Harmonisasi Perda Jaminan Sosial

"Alhamdulillah, Kota Jambi sudah memiliki Perda RTRW yang menjadi pedoman bagi setiap pembangunan dan pengembangan wilayah,” ujarnya.

“Kami akan terus mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh warga, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT, agar semua pihak paham peruntukan kawasan dan menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang," ujar Wali Kota Maulana.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih terperinci, yang akan segera diwujudkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Kata dia, RDTR ini diharapkan dapat mempermudah pemetaan kawasan dan mengurangi potensi kesalahan dalam penggunaan lahan, seperti pembangunan gudang di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk itu.

"Saat ini kami juga sedang mempersiapkan Perwal yang lebih rinci mengenai RDTR, yang akan memberikan panduan jelas terkait peruntukan lahan di setiap titik di Kota Jambi,” sebutnya.

Baca juga: Raden Najmi Hadiri Pengesahan Perda RTRW Muaro Jambi 2024-2044

Tentu, dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan dunia usaha pun akan lebih mudah mengembangkan bisnisnya karena mereka dapat mengetahui lokasi yang tepat untuk usaha mereka.

Wali Kota Maulana juga menekankan bahwa, sosialisasi terkait RTRW dan RDTR harus dilakukan secara menyeluruh, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada.

"Tidak boleh ada lagi kesalahan dalam penggunaan lahan, dan bagi para pelaku usaha, mereka harus tahu dengan pasti dimana mereka bisa berinvestasi, agar tidak ada kerugian atau kebingungannya di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Maulana juga mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem perizinan satu pintu (OSS), proses perizinan untuk investasi di Kota Jambi akan semakin mudah dan transparan.

"Dengan sistem ini, diharapkan akan banyak investasi yang masuk ke Kota Jambi, menjadikan kota ini sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berkembang pesat," ungkapnya.

Melalui rapat ini, Wali Kota juga berharap bahwa kedepannya tidak akan ada lagi persepsi yang berbeda mengenai peruntukan lahan dan pembangunan di Kota Jambi.

Ia juga berjanji akan terus mempresentasikan Perda RTRW ini ke berbagai kalangan agar dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved