Berita Jambi

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya. Ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa (20/11).

Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi Jambi.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan. 

Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.
Laporan Pansus disampaikan Rendra. Pansus memberikan beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut.

 Diantaranya, Pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan  dalam pemberlakuan Perda KTR  agar berjalan dengan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

"Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja," tegasnya.

Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.

"Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah," tegasnya.

Baca juga: Pjs Gubernur Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga: Tingkatkan Status Kota Ramah Anak, Pemkot Jambi Perketat Perda Kawasan Tanpa Rokok

Lanjut Rendra, Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama, satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan pelatihan.  

Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR. 

"Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan Perda KTR," ujarnya.

Masalah ini juga diperlukan Surat Edaran dari Gubernur kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan KTR sebagai penguat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.

"Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok," tegasnya.

Fraksi juga menyampaikan pendapat akhir, diantarnya, fraksi Gerindra, disampaikan juru bicaranya, Hambali. Kata Hambali, fraksi Gerindra menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya bagi orang lain.

"Oleh karena itu kami dari fraksi Gerindra setuju Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan," kata Hambali.

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Tindaklanjuti Kasus Makanan Tak Layak di Titian Teras

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved