Tingkatkan Status Kota Ramah Anak, Pemkot Jambi Perketat Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah menyusun program untuk menaikkan status kota ramah anak tingkat madya menjadi utama.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
DOK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah menyusun program untuk menaikkan status kota ramah anak tingkat madya menjadi utama.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan perlu dilakukan sinergitas antara seluruh OPD terkait. 

Salah satu yang menjadi catatannya yakni terkait kawasan bebas asap rokok. Maulana mengatakan, sebagai kota ramah anak kenyamanan anak-anak untuk tidak terpapar asap rokok khususnya diruang publik yang sudah diatur dalam perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu lebih diperhatikan.

"Kawasan bebas rokok, termasuk edukasi keluarga terutama ayah," kata Maulana.

Ia mengatakan, edukasi terhadap keluarga juga akan dilakukan. Hal ini agar anak-anak bisa tetap merasa nyaman dan aman.

"Kesadaran itu penting, ada perdanya dan akan kita tegakkan," sebutnya.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan pihaknya juga akan memperketat penegakan Perda Nomor nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam perda selalu ada sanksi, baik administrasi maupun denda. Tinggal penegakannya. Ini tugas dari satpol PP," jelasnya.

Baca juga: BKPSDMD Kota Jambi Berharap Ada Penambahan Formasi PNS dan PPPK untuk Penuhi Kebutuhan

Baca juga: Cabai Turun Harga Dua Hari Terakhir di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi

Baca juga: Jelang Ramadan Harga Daging Kerbau dan Sapi Masih Normal di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved