Advertorial

Menyesuaikan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemangku Kepentingan Harmonisasi Perda Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7

Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS - BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada 19 November 2025 di aula rapat Kantor Kemenkumham Kanwil Jambi.

Harmonisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya perubahan peraturan di tingkat nasional yang berdampak pada regulasi daerah. 

BPJS - BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS - BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan Jambi)

Tujuannya adalah untuk memperbarui pasal-pasal yang diperlukan agar selaras dengan ketentuan terbaru. Selain membahas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, pertemuan ini juga mengkaji Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan KSBSI, Optimalkan Kesejahteraan Pekerja

Baca juga: Penggeledahan Kantor Dishub Kerinci Jambi Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Diskusi berlangsung konstruktif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Kanwil Jambi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjung Jabung Barat, perwakilan dinas terkait, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dan Cabang Tanjung Jabung Barat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi yang diperbarui dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi tenaga kerja serta mendukung penyelenggaraan keolahragaan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

BPJS - BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS - BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan Jambi)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan bahwa harmonisasi peraturan ini sangat penting untuk memastikan kebijakan di tingkat daerah tetap selaras dengan regulasi nasional. 

"Perubahan regulasi di tingkat nasional tentu harus diikuti dengan penyesuaian di daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan yang layak. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jatuh Miskin Nunung Tinggal di Kosan Usai Jual Semua Hartanya, Kini Hanya Pasrah: Cobaan dari Tuhan

Penggeledahan Kantor Dishub Kerinci Jambi Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Baca juga: Kok Bisa Keponakan Luhut Binsar Pegang Jabatan BUMN Danantara, Pandu Sjahrir Bukan Orang Sembarangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved