Berita Nasional
Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil
Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai adanya peluang tersangka baru dalam kasus asusila dan narkotika yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar disini, harusnya ada tersangka baru," katanya, dilansir dari TribunNews.com.
Anam enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Namun, dia memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
"Bukan ya, (tersangka) dari sipil," imbuh mantan Ketua Komnas HAM itu.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) di Mabes Polri.
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Keluarga Korban Minta Fajar Dihukum Mati
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyampaikan permohonan keluarga korban atas kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada ini.
"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Veronika mengatakan, keluarga korban bahkan baru tahu anaknya menjadi korban kejahatan seksual setelah polisi datang ke rumah mereka.
Mereka tak pernah menyangka, apalagi perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya.
Melalui Veronika, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya.
Fajar yang merupakan mantan Kapolres Ngada, NTT, diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT yang juga diperiksa.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Nilai Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Asusila dan Narkotika AKBP Fajar Widyadharma
Baca juga: Megawati Sempat Tolak RUU TNI, Puan: Itu kan sebelum Kita Bahas
Baca juga: Akhirnya, Pemerintah Umumkan Jadwal Pengangkatan CASN: PNS Juni, PPPK Oktober 2025
Baca juga: Keluarga Korban Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati: Terpukul, Marah, Kecewa!
Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Cekcok Pagi Hari Berujung Maut, Anggota TNI di Deli Serdang Tusuk Istri |
![]() |
---|
75 Adegan dan Percakapan sebelum Perempuan 22 Tahun di Cisauk Dihabisi Mantan Pacar |
![]() |
---|
Musyawarah Koperasi Petani di Jambi Dihadiri Perwakilan dari 1000 Koperasi Petani Indonesia |
![]() |
---|
Dokter Gigi di Lubuklinggau Digerebek Suami dan Anak di Kamar Kos |
![]() |
---|
Surat Terakhir di Konter HP, MIA Titip Anak ke Istri Sebelum Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.