Berita Nasional
Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Wanita muda berinisial F diduga turut berperan dalam aksi kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita muda berinisial F diduga turut berperan dalam aksi kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
Keterlibatan perempuan yang diduga masih berstatus seorang mahasiswi itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (TT), Kombes Pol Patar Silalahi.
Kombes Fatar mengungkapkan AKBP Fajar ternyata mengorder anak berusia enam tahun melalui F.
Kemudian anak di bawah umur itu dibawa ke salah satu hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
Bagaimana awal mula Kapolres Ngada itu kenal dengan wanita yang diduga mahasiswi di Kota Kupang itu?
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional
Baca juga: Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rupanya kedua orang tersebut berkenalan melalui Apk hijau atau MiChat.
Belakangan terungkap bahwa F telah empat kali berkencan dengan AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
"Dia (F) sudah empat kali melayani pelaku (AKPB Fajar Widyadharma Lukman)," ujar sumber.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Sumber lain kepada Pos-Kupang.com merupakan anak pemilik kos yang ditempati F.
Modus F dengan mengajak korban jalan-jalan.
F kemudian menyampaikan kepada korban akan bertemu dengan seorang om.
Keduanya pun bertemu AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Baca juga: LPA Ungkap Kondisi Anak Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat: Takut Ketemu Baju Cokelat
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.
"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber.
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor VfB Stuttgart vs Leverkusen di Bundesliga Jerman, Kick off 01.30 WIB
Baca juga: Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix hingga DJ TikTok 2025 Paling Kencang 10 Jam, Putar di Spotify
Baca juga: Banjir Rendam 1.000 Rumah di Kota Jambi, Wawako Diza Salurkan Bantuan Tanggap Darurat
Baca juga: DOWNLOAD Free Fire MOD 2025: Diamond Unlimited +999999, Senjata No Recoil dan Banjir Skin Senjata
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.