Berita Nasional

Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

Instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (Tribunnews/Ist) 

Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.

Dia menjadi tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah dan narkoba.

Tak hanya pada anak, terdapat satu perempuan dewasa yang menjadi korban AKBP Fajar.

Akibat aksi bejat oknum polisi itu membuat dia ditempatkan atau dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan publik yakni mengapa Polri belum memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?

Padahal seperti diketahui, mantan Kapolres Ngada itu telah menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual dan narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ngaku Lecehkan  Satu Wanita dan 3 di Bawah Umur

Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai informasi, AKBP Fajar menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ngaku Lecehkan  Satu Wanita dan 3 di Bawah Umur

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Safari Ramadhan di Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Jalin Silaturahmi dan Sinergi Membangun Negeri

Baca juga: BKMT Batanghari Jambi Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Baca juga: Ramadhan 2025, SKK Migas PetroChina Buka Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Santuni 50 Anak Yatim

Baca juga: Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar Hadiri Rapat TPID Provinsi Jambi, Bahas Stabilitas Pasokan Pangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved