Hari Ini Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Hari ini, Kamis (13/3/2025) mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram BTP
DIPERIKSA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina. Hari ini Ahok diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Kamis (13/3/2025) mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ahok pun mengaku bakal menghadiri pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik Kejagung.

"Iya besok (hari ini-red) hadir," kata Ahok dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Sebelumnya, agenda pemeriksaan Ahok diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Ia menuturkan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut akan diperiksa pada Kamis pagi.

"Rencananya sesuai jadwal besok Kamis (hari ini), pukul 10.00 WIB (pemeriksaan Ahok)," kata Harli dikutip dari Kompas.tv, Rabu.

Menurut penjelasannya, yang bersangkutan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: 6 Pejabat Polda Jambi yang Dimutasi, Termasuk Kapolda dan Wakapolda Jambi

Baca juga: Rapat DPR dengan Pertamina Memanas, Andre Rosiade Sebut Ahok Bacot, Soal Amplop Pertamina Dibantah

"Iya sebagai saksi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang memanggil Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," kata Abdul Qohar, Rabu (26/2).

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved