Ramadhan 2025

Apa Hukum Puasa dalam Keadaan Junub? Berikut Tata Cara Mandi Wajib Lengkap dengan Niat

Berikut penjelasan apakah boleh puasa dalam keadaan junub dan belum mandi wajib, lengkap dengan tata caranya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
www.greenenergyofsanantonio.com
ILUSTRASI MANDI WAJIB - Berikut penjelasan apakah boleh puasa dalam keadaan junub dan belum mandi wajib, lengkap dengan tata caranya. 

Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah;

"Sesungguhnya Nabi Saw pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Hadis diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah:

"Dan Nabi Saw tidak mengqada puasanya."

Dari kedua hadist tersebut, dapat diketahui seseorang yang berpuasa sebelumnya masih keadaan junub baik karena berhubungan suami istri atau bermimpi maka puasanya tetap sah.

Namun, jika seseorang tersebut tidak mandi sehingga terlewat salat subuhnya, maka dia berdosa karena tidak mengerjakan sholat subuh. 

Rukun Mandi Junub

Melansir dari laman Kemenag.go.id, ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi wajib atau mandi junub, yaitu:

1. Niat

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla liraf'il ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardhan lillâhi ta‘ala

Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Sunah Mandi Junub

Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved