Polemik di Papua

Tetangga Kira Cuma Bengkel Las, Tak Tahu Rumah Teguh Tempat Rakit Senjata Api untuk KKB Papua

Tetangga Teguh Wiyono, tersangka penyelundupan senjata api Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua tak tahu rumahnya tempat perakitan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jatim
PRODUKSI SENJATA API UNTUK KKB PAPUA - Rumah di kawasan Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi tempat produksi senjata api (senpi) ilegal yang dipasok untuk KKB Papua, Selasa (11/3/2025). Warga tidak mengetahui rumah itu ternyata digunakan untuk perakitan senjata api yang dikirimkan ke KKB. Warga tahunya sebagai bengkel las. (Tribun Jatim) 

Mantan prajurit itu sebelumnya diamankan tim gabungan Polres Keeron, Polda Papua bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.

Diantara ketiga tersangka yang diamankan Polda Jawa Timur pada Sabtu (8/3/2025) itu berperan sebagai perakit senjata.

Baca juga: Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang diamankan di Polda Jawa Timur itu yakni:

1. Pujiono

Pujiono yang membuat popor senjata. 

2. Mukhamad Kamaludin

Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata api.

3. Teguh Wiyono

Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Kemudian yang menjadi pertanyaan yakni asal kemahiran yang dimiliki Mukhamad Kamaludin dalam perakitan senjata api tersebut?

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan ketiga warga Bojonegoro itu memiliki kemampuan merakit senjata api.

Diungkapkan Kombes Farman, kemampuan yang dimiliki ketiganya berasal secara autodidak.

Kata dia, berdasarkan keterangan tersangka, awalnya membuat senjata api untuk berburu.

Namun kemudian bisnis tersebut berkembang seiring adanya pesanan senjata api rakitan.

 "Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan autodidak. Awalnya suka bongkar pasang senjata angin itu. Kemudian, berkembang untuk membuat senjata api," ungkapnya. 

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved