Polemik di Papua

Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama

Asal muasal atau pemasok senjata api yang akan diselundupkan eks TNI, Yuni Enumbi ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua berhasil diungkap.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jatim/Ist
PENYELUNDUPAN SENJATA API KE KKB PAPUA - Pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri), diketahui memesan senjata untuk KKB Papua kepada warga Bojonegoro, Jawa Timur (kanan). Tiga warga Bojonegoro itu menerima Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers pada Selasa (11/3/2025). (Sumber: Tribun Jatim/Ist) 

Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.

Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.

Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.

Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.

"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.

Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.

"(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari," ungkap Patrige.

"Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," tukasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kolaborasi DPLK BRI & Bank Raya: Perluas Akses Dana Pensiun Digital untuk Generasi Muda

Baca juga: Di Tanjab Timur, SKK Migas - PetroChina Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab dan Santuni 50 Anak Yatim

Baca juga: Download Lagu MP3 Sharla Martiza Lagu Religi Terbaik dari Generasi Pemenang s/d Ya Rasulullah

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved