News
Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Bisa Anut Kepercayaan Lain di Luar Agama Resmi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk ke
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk kepercayaan mereka, termasuk di luar enam agama resmi yang diakui di Indonesia.
Pigai menyampaikan usulan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi atau memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu.
"Terkait diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang menganut kepercayaan di luar agama resmi, kami menginginkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini, seperti UU Perlindungan Umat Beragama, seolah-olah membatasi kebebasan beragama dan mengharuskan warga negara hanya memilih dari agama-agama yang telah ditetapkan.
"UU Perlindungan Umat Beragama seakan menjustifikasi ketidakadilan dalam beragama. Negara seharusnya tidak membiarkan adanya diskriminasi semacam itu," tegas Pigai.
Gagasan yang Masih Bisa Diperdebatkan
Pigai mengakui bahwa usulannya ini masih bisa menjadi perdebatan. Namun, ia menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam beragama.
"Silakan ada yang protes, tidak apa-apa. Ini demokrasi. Ada yang mendukung UU Perlindungan Umat Beragama, ada juga yang ingin UU Kebebasan Beragama. Saya hanya mengusulkan agar ini bisa dipertimbangkan," kata Pigai.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia menyatakan bahwa usulan ini masih sebatas gagasan dan belum menjadi inisiatif resmi pemerintah untuk diajukan ke DPR.
"Ini baru sebatas lemparan ide, silakan diwacanakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/menteri-ham-usul-ada-uu-kebebasan-beragama-demi-keadilan-bagi-mereka-yang-punya-kepercayaan-lain
Baca juga: Diduga Otak Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Provos Polresta Tanjungpinang Ditangkap
Baca juga: Ternyata Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Order dari Wanita Inisial F
Baca juga: Sosok Alfin Wali Kota Sungai Penuh Periode 2025-2030
Videonya Viral, Ibu di Demak Kembalikan Uang Rp12,5 Juta ke Guru Madrasah yang Tampar Anaknya |
![]() |
---|
Tragis! Bocah Asal Pekalongan Meninggal Usai Digigit Ular Weling, Diduga Terlambat Ditangani |
![]() |
---|
PNS Bondowoso Raup Rp5,3 Miliar dari Data 86 Lansia untuk Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Viral Belatung di Makan Bergizi Gratis di Tuban, Camat Tambakboyo: Akan Segera Dikoordinasikan |
![]() |
---|
Viral Warga Malang Dipukul Gegara Protes Sound Horeg, MUI: Hukumnya Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.