Polemik di Papua
Daftar dan Peran 3 Warga Bojonegoro Jatim Pasok Sejata Api ke Eks TNI untuk KKB Papua: Modal Rp1,3 M
Tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi usai terlibat penyelundupan senjata api bersama eks TNI, Yuni Enumbi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Daftar 3 Warga Bojonegoro Jatim Pasok Sejata Api ke Eks TNI untuk ke KKB Papua: Modal Rp1,3 M.
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi usai terlibat penyelundupan senjata api bersama eks TNI, Yuni Enumbi.
Senjata api tersebut diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Untuk bertransaksi itu membutuhkan modal sekitar Rp1,3 miliar.
Ketiga orang yang diamankan tersebut berkat kerjasama empat empat kepolisian daerah (Polda).
Ketiga orang warga Bojonegoro itu berhasil diungkap atas pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan eks TNI Yuni Enumbi.
Lalu siapa saja tiga orang pemasok senjata api untuk mantan prajurit yang akan diberikan kepada KKB Papua itu?
Berikut tiga orang yang berhasil diamankan itu:
Baca juga: Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama
Baca juga: KKB Papua Ungkap Sering Beli Senjata Api dari Oknum TNI-Polri, Sebut Yuni Enumbi Bagian TPNPB-OPM
1. Pujiono
Pujiono yang membuat popor senjata.
2. Mukhamad Kamaludin
Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata api.
3. Teguh Wiyono
Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.
Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.
"Satu kali transaksi Rp1,3 miliar," ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.
Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.
Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.
Baca juga: KKB Papua Ungkap Sering Beli Senjata Api dari Oknum TNI-Polri, Sebut Yuni Enumbi Bagian TPNPB-OPM
"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua."
"Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini," jelas Farman,
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua dengan tersangka Yuni Enumbi, empat Polda bekerja sama.
Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.
"Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)" ungkap Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Selasa.
Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.
Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).
Lalu, Polda Jawa Timur menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.
Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.
Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.
"Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat," jelas Patrige.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta ATR/BPN Cabut Sertifikat Sungai di Bekasi: Berani Taruhan Saya, Sudah Semuanya
Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.
Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.
"Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat," pungkasnya.
Kronologi Penangkapan Yuni Enumbi
Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.
Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.
Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.
Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.
"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.
"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.
Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.
Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.
"(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari," ungkap Patrige.
"Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," tukasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Ifan Seventen yang Kabarnya Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN, 2 Kali Gagal Nyaleg
Baca juga: Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama
Baca juga: Kolaborasi DPLK BRI & Bank Raya: Perluas Akses Dana Pensiun Digital untuk Generasi Muda
Baca juga: Di Tanjab Timur, SKK Migas - PetroChina Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab dan Santuni 50 Anak Yatim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.