Ingat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara? Kini Jenderal Muda Ditangkap karena STNK Palsu

Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang pelaku komplotan pemalsuan ribuan STNK

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kolase: Dok Polres Cianjur, TribunJabar.id/Fajar N
JENDERAL MUDA DITANGKAP - Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap karena pemalsuan STNK ribuan mobil. Hal itu diungkap Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, CIANJUR - Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap polisi karena pemalsuan STNK.

Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang pelaku komplotan pemalsuan ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. 

Dari keempat pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.  

Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, penungkapan komplotan pemaluan STNK mobil tersebut berawal adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. 

"Adanya laporan itu, kami langsung melalukan penyelidikan, dan hasilnya mobil yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Cianjur," katanya, dilansir dari TribunCirebon.com, Selasa (11/3/2025). 

Pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan pada STNK kendaraan.

"Hasil pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan yang terdapat pada STNK kendaraan tersebut," kata Kapolres.

Apa yang menjadi kejanggalan?

Ternyata pada STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil. 

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil tersebut, dan personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Sukabumi," katanya. 

Yonky menyebutkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33) dan Hasanudin (54) alias H.

Hasanudin lah yang mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.

"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sembilan unit mobil, beberapa lembar STNK palsu, kertas, printer, Kartu Tanda Anggota Tentara (KTA), KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin," katanya. 

Dia menambahkan, atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu. 

"Hingga saat ini kami masih terus melalukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved