Jalan Jambi Padang Putus Total

Jadi Jalan Alternatif Jambi-Sumbar, Jalan di Tapian Danto Jebol, Kendaraan 8 Ton Dilarang Lewat

Jalan alternatif Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) di Tapian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, amblas, Jumat (7/3/2025).

Tribunjambi.com/Sopianto
JEBOL - Jalan alternatif Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) di Tapian Danto, Kecamatan Jujugan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, amblas, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO - Jalan alternatif Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) di Tapian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, amblas, Jumat (7/3/2025).

Sebagian jalan alnternatif Jambi-Sumbar ini abrasi, sehingga kendaraan yang bertonase di atas 8 ton dilarang melintas.

Jalan alternatif di Simpang Rantau Ikil via Pulau Batu, menjadi salah satu jalan alternatif bagi pengendara yang hendak ke Sumbar menuju ke Jambi, dan sebaliknya.

Jalan Alternatif  Tapiandanto Bungo Amblas, Kendaraan Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Jalan Alternatif Tapiandanto Bungo Amblas, Kendaraan Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintas (ist)

Nanum saat ini kondisi jalan alternatif di Pulau Batu dan Tapian Danto mengalami kerusakan parah dan berlubang.

Sekretaris Camat (Sekcam) Jujuhan Ilir, Dimra hmengatakan, sebagian jalan sudah ada yang amblas.

"Iya sebagian sudah ada yang amblas, tepatnya di Tapian Danto," ungkapnya.

Jika tetap dilalui kendaraan diatas 8 ton, dikhawatirkan maka jalan ambruk hingga putus.

Baca juga: Amorim Mengantisipasi Tekanan Tuan Rumah untuk Man Utd di Leg Kedua Liga Europa

Baca juga: Jalan Alternatif Tapiandanto Bungo Amblas, Kendaraan Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Melintas

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika terus dilakukan dikhawatirkan jalan tersebut putus menyulitkan warga Tapian Danto untuk keluar masuk desa.

Sementara itu, Kepala Desa (Rio) Tapian Danto mengatakan, jika jalur alternatif ini masih terus dilalui kendaraan diatas 8 ton dikhawatirkan jalan akan amblas lebih besar hingga putus.

"Karena saat ini beberapa badan jajan sudah ada yang amblas," terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolsek Jujuhan Ilir dan Dhamasraya untk mengalihkan kendaraan yang bertonase diatas 8 ton ke jalan alternatif lain. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 182 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT dan Jumlahnya

Baca juga: Daftar Nama 160 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Kupang Provinsi NTT

Baca juga: 100 Pekerja di Setiap RT Akan Tercover BPJS Ketenagakerjaan Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved