Berita Viral

Astaga Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Hingga Raup Rp2,7 M, Divonis Cuma 3 Tahun Penjara

Tampang Dwi Rahayu, istri TNI AD yang tega tipu ratusan pensiunan sampai Rp 2,7 miliar. Parahnya lagi atas kasus itu, Dwi Rahayu hanya divonis penjar

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
INSTAGRAM
Tampang Dwi Rahayu, istri TNI AD yang tega tipu ratusan pensiunan sampai Rp 2,7 miliar. Parahnya lagi atas kasus itu, Dwi Rahayu hanya divonis penjara 3 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tampang Dwi Rahayu, Istri TNI yang tega tipu ratusan pensiunan sampai Rp 2,7 miliar.

Parahnya lagi atas kasus itu, Dwi Rahayu hanya divonis penjara 3 tahun.

Diketahui sejumlah korban yang merupakan pensiunan TNI dan guru lanjut usia tertarik dengan investasi rest area di Bandara Internasional Yogyakarta yang ditawarkan oleh Dwi Rahayu.

Tampak Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan.

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban.

Ia Tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas dengan masker yang di dagunya.

Baca juga: Dinar Candy Bahas Soal Ko Apex Lagi Usai Cerai, Singgung Soal Mental: Akunya Nggak Kuat

Baca juga: Update Aksi Tolak Makan Begizi Gratis di Papua, Aliansi Pelajar Bantah Guru Honorer Terlibat

Tercatat Dwi Rahayu lahir di Surabaya 4 September 1984 dan sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam. 

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja. 

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, beberapa korban mengungkap bahwa mereka diminta menandatangani kertas kosong yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. 

Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam mempermudah pencairan kredit atas nama para korban. 

Para pensiunan yang mengalami kerugian mengaku kehilangan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. 

Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati. 

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. 

Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara

Sementara itu diberitakan sebelumnya saat ini, polisi masih fokus dalam kasus dugaan penipuan dan menjerat Dwi Rahayu dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan, proses hukum terhadap Dwi Rahayu ini dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal. 

"Saat ini, kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)," kata AKP Catur, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan, setelah perkara pokok ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. 

"Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat."

"Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku," kata Catur.

Catur mengatakan, Dwi Rahayu yang merupakan anggota Persit Kebumen itu menipu para korban dalam skema investasi bodong.

Tersangka yang merupakan warga Purworejo itu melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo, Kabupaten Purworejo. 

Catur menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan mengeklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta. 

"Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi, setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."

"Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan, Dwi Rahayu telah divonis tiga tahun atas kasus penipuan yang dialami sejumlah korban.

"Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin," kata Abung, Rabu.

Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan, seharusnya, hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih berat.

Ia tak tahu alasan hakim menghukum Dwi Rahayu hanya tiga tahun penjara.

"Seharusnya, hukumannya bisa lebih," tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati. 

Dwi Rahayu ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023. Saat ini, dia berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved