10 Kontainer Dokumen Disita Kejagung saat Geledah Terminal BBM Cilegon, Ada Barang Elektronik
10 kontainer barang bukti diamankan Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan.
BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.
“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” kata Nunung.
BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter.
Baca juga: Sosok Suami Bu Guru Salsa Usai Menikah Jadi Sorotan, Lupakan Pacar Online yang Minta Video Syurnya
Polisi menyebut terduga pelaku mengaku bisa menjual BBM subsidi dengan total keuntungan Rp4,3 miliar per bulan.
Terduga pelaku mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan selama dua tahun.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp105,4 miliar.
Adapun terkait megakorupsi tatakelola minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah:
• Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
• Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
• Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.