Jaksa dan Pengacara Tilep Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Senilai Rp23,2 Miliar
Mantan jaksa yang tangani kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tilep uang korban senilai Rp11,5 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan jaksa yang tangani kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tilep uang korban senilai Rp11,5 miliar.
Jaksa penuntut umum berinisial AZ itu ditetapkan jadi tersangka suap.
AZ yang pada saat itu masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara kasus robot trading Fahrenheit.
"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Kuasa hukum korban berinisial BG dan OS justru melakukan pendekatan sekaligus membujuk AZ untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar," ujar Patris.
Mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," terang Patris.
Baca juga: Bu Guru Salsa Beberkan Kronologi Video Joget Tanpa Busana Viral di Medsos, Akui Karena Kebodohannya
Baca juga: Sosok Kerry Andrianto Anak Raja Minyak Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina
Setelahnya, AZ dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Saat ini, AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung selama 20 hari kedepan. Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus saksi karena masih dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, KPU: Butuh Rp486 Miliar
Baca juga: Sosok Kerry Andrianto Anak Raja Minyak Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina
Baca juga: Bu Guru Salsa Beberkan Kronologi Video Joget Tanpa Busana Viral di Medsos, Akui Karena Kebodohannya
Sosok Kerry Andrianto Anak 'Raja Minyak' Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Bu Guru Salsa Beberkan Kronologi Video Joget Tanpa Busana Viral di Medsos, Akui Karena Kebodohannya |
![]() |
---|
Daftar 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, KPU: Butuh Rp486 Miliar |
![]() |
---|
Prabowo Tegur Seskab Mayor Teddy, Minta Undang Jokowi Setiap Ada Peresmian Bank Emas, Apa Sebabnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.