Daftar 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, KPU: Butuh Rp486 Miliar
24 daerah diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - 24 daerah diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Diperkirakan PSU untuk 24 daerah ini akan membutuhkan anggaran sebesar Rp486,38 miliar.
Ini seperti disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Afifuddin menjelaskan, dari 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, sebanyak 24 daerah diwajibkan menggelar PSU.
Namun, tidak semua daerah membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD,” ujar Afifuddin.
Baca juga: Prabowo Tegur Seskab Mayor Teddy, Minta Undang Jokowi Setiap Ada Peresmian Bank Emas, Apa Sebabnya?
Baca juga: Jumlah Kekayaan Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan 2025-2030 dan Bupati OKU Timur Dua Periode
Dia menambahkan, sebanyak 19 satuan kerja KPU masih kekurangan anggaran dengan total kebutuhan tambahan sebesar Rp373,72 miliar.
Satu daerah lainnya, yakni Kabupaten Jayapura, tidak memerlukan tambahan anggaran karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, yaitu perbaikan surat keputusan (SK).
Afifuddin juga menjelaskan, kebutuhan anggaran tambahan untuk PSU bervariasi di setiap daerah.
Beberapa daerah harus menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sementara yang lain hanya di sebagian TPS.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, KPU telah menggelar rapat pleno untuk membahas pelaksanaan PSU.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembentukan kembali badan adhoc untuk penyelenggaraan PSU, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Afifuddin menyebut pembentukan badan adhoc akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.
Jika ada anggota PPK, PPS, atau KPPS yang mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian sesuai mekanisme penggantian antarwaktu.
Prabowo Tegur Seskab Mayor Teddy, Minta Undang Jokowi Setiap Ada Peresmian Bank Emas, Apa Sebabnya? |
![]() |
---|
Jumlah Kekayaan Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan 2025-2030 dan Bupati OKU Timur Dua Periode |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Jambi Saat Awal Puasa Ramadan di 12 Kecamatan, Ada Titik Hujan Petir |
![]() |
---|
4 Cara Monetasi FB Pro untuk Menghasilkan Uang dari Konten Facebook, Ternyata Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.