Penangkapan Perampok Lintas Provinsi

Kronologi Perampok Sadis Lintas Provinsi Jambi-Sumbar Ditangkap di Jambi, Beraksi Sejak 2018

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Ditreskrimum Polda Sumsel, Tim Analis, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani
PENANGKAPAN PERAMPOK - Perampok bersenjata api ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya mereka beraksi di berbagai daerah, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Ditreskrimum Polda Sumsel, Tim Analis, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di beberapa wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan para pelaku yang tergabung dalam komplotan bersenjata ini ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi perampokan sejak 2018 hingga 2025.  

"Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku kepemilikan senjata api rakitan, Malik bin Sunarto, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada 16 Februari 2025," kata Manang, Kamis (27/2/2025). 

Baca juga: Polda Jambi dan Polda Sumsel Tangkap Rampok Lintas Provinsi Sadis Bersepi

Dari hasil interogasi, Malik mengungkapkan bahwa senjata api miliknya telah digunakan oleh komplotan perampok dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada 7 Februari 2025.  

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian memburu para pelaku dan berhasil menangkap Budi Santoso alias Budi Handuk di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 22 Februari 2025. 

Saat hendak ditangkap, Budi berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.  

"Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni Komar alias Latif, Edi Purwanto alias Pur, dan Sumari, ditangkap di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada 23 Februari 2025," jelas Manang. 

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api rakitan dan beraksi di lima lokasi berbeda. Perampokan pertama terjadi pada 16 Juli 2018 di Toko Emas Handiko, Pasar Desa Muara Belang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Mereka berhasil membawa kabur emas seberat dua kilogram senilai Rp1,3 miliar.  

Baca juga: Viral Korban Penodongan di Sarolangun Jambi, Emas Setengah Kilogram Digondol Rampok

Kemudian, pada 25 Agustus 2024, mereka kembali beraksi di Jalan Poros Pasar SPB, Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dan menggasak emas seberat satu kilogram serta uang tunai Rp400 juta.  

Aksi ketiga terjadi pada 5 Desember 2024 di Jalan Koridor PT WKS, RT 32, Muara Kius, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dengan total kerugian korban mencapai Rp35,5 juta.  

Selanjutnya, mereka merampok Toko Barokah di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Betung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 16 Januari 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak dan mengalami kerugian sebesar Rp197 juta.  

Aksi terakhir dilakukan pada 7 Februari 2025 di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Para pelaku menyatroni rumah korban dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp400 juta serta perhiasan emas 56 suku.  

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Budi Santoso mengakui bahwa ia berperan dalam mengambil uang dari laci meja kasir saat aksi perampokan berlangsung," ungkap Manang. 

Uang hasil kejahatan dibagi di antara para pelaku, dengan Budi mendapat bagian Rp35,5 juta serta hasil penjualan gelang emas senilai Rp3,3 juta. Uang tersebut sebagian besar telah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.  

Baca juga: Istri Kerja jadi TKW, Pria Ini Nekat Rampok Toko Emas buat Nikahi Selingkuhan

Sementara itu, tersangka Komar alias Latif berperan sebagai eksekutor yang menggunakan senjata api rakitan dan pisau dalam aksinya. Ia mendongkel lemari kasir dan mengambil uang serta emas. Dari hasil kejahatan, Komar mendapatkan bagian Rp25 juta dan hasil penjualan emas senilai Rp4 juta.  

Para pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan saat beraksi, termasuk sepeda motor Verza merah, CBR 150 hitam, dan Yamaha Vixion hitam.

Beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan, pisau, dan sepeda motor telah diamankan oleh pihak kepolisian.  

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perampokan ini.  

"Tersangka diserahkan ke Polda Sumatera Selatan, TKP Jambi dilimpahkan ke Sumatera Selatan," ujar Manang. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved