Bukan Rp193,7 Triliun, Kerugian Akibat Oplos Pertamax Ditaksir Capai Rp968,5 Triliun
Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga dipredi
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga diprediksi mencapai angka fantastis, yaitu Rp968,5 triliun.
Angka ini berasal dari perhitungan sementara kerugian pada tahun 2023 yang mencapai Rp193,7 triliun, dan diproyeksikan untuk periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023 baru mencakup lima komponen, yaitu kerugian impor minyak, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian akibat pemberian subsidi.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Jika diasumsikan kerugian negara setiap tahunnya mencapai Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama periode 2018-2023 dapat mencapai Rp968,5 triliun. Harli menekankan bahwa angka ini masih bersifat perkiraan kasar dan pihaknya terus melakukan perhitungan lebih rinci dengan menggandeng ahli.
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait kualitas BBM jenis Pertamax yang dianggap buruk. Kejagung kemudian melakukan kajian mendalam dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi BBM.
"Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek," jelas Harli.
Selain itu, ditemukan juga adanya kejanggalan dalam anggaran subsidi BBM, yang ternyata disebabkan oleh tindakan para tersangka.
"Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait, misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu," ucapnya.
"Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar," lanjut Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta. Mereka diduga melakukan berbagai modus operandi, seperti mengimpor minyak mentah secara ilegal, melakukan kongkalikong dengan broker, dan mengatur harga demi kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika pemerintah mencanangkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri. Namun, para tersangka justru melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kejagung terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung kerugian negara secara akurat.
Baca juga: Padahal Baru Dibangun, Jalan di Kota Karang Muaro Jambi Sudah Retak
Baca juga: Lapas Muara Bulian Atur Jam Besuk Baru Selama Ramadan, Ada Kegiatan Pesantren Kilat
Baca juga: Ini Permintaan Kapolri usai Insiden Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Lingkaran Pertemanan Bobby Nasution Disorot: KPK Bidik Rektor USU Terkait Kasus Korupsi PUPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.