Sosok Riza Chalid dan Harta Kekayaan sang 'Raja Minyak' yang Disorot usai Anaknya jadi Tersangka

Berikut profil dan harta kekayaan Riza Chalid yang rumahnya digeledah usai anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus

Editor: Mareza Sutan AJ
ist, Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PROFIL RIZA CHALID - Penampakan rumah mewah Mohammad Riza Chalid yang digeledah Kejaksaan Agung pada Selasa (26/2/2025). Sosok ini dikenal sebagai raja minyak, ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang terjerat kasus korupsi tata kelola di Pertamina. 

Setelah ada aturan yang lebih ketat, Global Energy memang menghilang dari Pertamina, digantikan perusahaan lain, Gold Manor, yang juga dikuasai Riza Chalid.

Harta Kekayaan Riza Chalid

Sebagai konglomerat kelas atas, Riza Chalid punya harta kekayaan yang tidak main-main.

Bahkan, dia termasuk dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun.

Dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar, Chalid merupakan orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Selama puluhan tahun Riza disebut 'mengendalikan' Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Karena dia menjadi besar dan mendominasi bisnis itu, diapun disebut-sebut sebagai "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia.

Nama Riza Chalid diulas  Goerge Junus Aditjondro dalam "Gurita Bisnis Cikeas".

Anak jadi Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina

Putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza jadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Imbasnya, Selasa (25/2/2025), rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Agung.

Dikutip Kompas.com dari keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. 

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved