Berita Viral
Oknum Polisi di Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi Diduga Minta Pungli Viral, Propam Turun Tangan
Kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi di Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, viral di media sosial dan tengah diselidiki
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi di Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, viral di media sosial dan tengah diselidiki Propam.
Kasus ini mencuat setelah seorang traveller mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli saat hendak menyeberang di Pelabukan Kuala Tungkal.
Seorang petualang dengan sepeda motor bernama Andri menjadi korban pungli saat hendak menyeberang dari pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menuju Batam.
Pria dengan nama akun Instagram @lie_brothers atau Andri | keliling Indonesia membagikan pengalaman tidak mengenakkan dirinya saat hendak menaiki kapal menuju Batam.
Dalam video singkat yang diupload itu, dia menunjukkan uang sebesar Rp 5.000.
“Bayar oknum polisi Kuala Tungkal-Batam, di sini saya kasih 5.000 saja untuk kopi satset. Stop pungli tapiii bayar surat jalan sukarela,” tulisnya dalam video Instagram.
Dalam takarirnya, pria bernama Andri ini juga menuliskan bahwa dia belum pernah membuat surat jalan.
Namun, untuk penyeberangan Kuala Tungkal - Batam, pengendara disuruh bikin surat jalan.
"Selama keliling Indonesia saya belum pernah membuat surat jalan. Tapi saat di pelabuhan Kuala Tungkal - Batam saya dan semua pengendara disuruh bikin surat jalan. Mau yang pemotor mobil truck semuanya," tulisnya.
Unggahan ini pun mendapat banyak respons dari warganet.
Pantauan Tribunjambi.com pada Selasa siang, lebih dari 500 komentar telah membanjiri unggahan travel vloger tersebut.
Polda Jambi Ambil Tindakan
Menanggapi video viral tersebut, Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menyampaikan masalah terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Jambi.
Jika terbukti ada pelanggaran atau pungutan liar (pungli), pihak kepolisian akan melakukan sidang disiplin sesuai dengan kode etik yang berlaku.
"Terkait kasus ini, beberapa orang sedang diperiksa. Kami akan memberikan rilis lengkap apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut," ujar Maulana.
Menurut Maulana, proses pengurusan surat jalan di Kepolisian adalah gratis, dan tidak ada biaya yang harus dibayar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen dengan lengkap dan menghindari calo yang sering mengiming-imingi kemudahan dalam pengurusan surat jalan.
"Apabila ada oknum polisi yang meminta biaya dalam proses pengurusan surat jalan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke layanan pengaduan kepolisian," tambahnya.
Pihak Polda Jambi memastikan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.
Publik masih akan menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pungli oleh oknum polisi yang viral ini. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Negara Rugi Rp193,7 T, Bagaimana Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Terjadi?
Baca juga: Viral Kades Selingkuh di Karak Apung Bungo Ogah Mundur, Emak-emak Geram dan Demo Bawa Kayu
Baca juga: Pria yang Viral Tendang Kuli Panggul di Jambi Minta Maaf usai Diamankan Polisi
Baca juga: Viral Buaya Menganga Terjerat Pukat di Desa Ampelu Batanghari, Malah jadi Mainan Anak-Anak
Sosok Salsa Bikin Ahmad Sahroni Ciut Ditantang Debat Soal Gaji DPR, Mahasiwa Prestasi di UGM |
![]() |
---|
Habis Immanuel Ebenezer Disindir Prabowo: Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.