Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 227,Termasuk Wajib Haji

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI Kurikulum Merdeka untuk SD Kelas 5.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
CANVA
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN-Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 227, yang Termasuk Wajib Haji 

Tawaf wada wajib dilakukan oleh jamaah haji kecuali bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.

Jamaah haji juga diwajibkan untuk meninggalkan segala perbuatan yang dilarang selama ihram, seperti mencukur rambut, memakai wewangian, berburu, dan melakukan hubungan suami istri.

Larangan ihram bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah haji dan menanamkan nilai ketundukan serta kesabaran dalam menjalankan perintah Allah.

Jika seseorang melanggar larangan ihram, maka ia harus membayar dam sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Demikian pula, jika seseorang meninggalkan salah satu dari wajib haji tanpa uzur, maka dia harus membayar dam sebagai bentuk denda sesuai ketentuan syariat.

Pembayaran dam bisa dilakukan dengan menyembelih hewan, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa jika tidak mampu.

Wajib haji merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji agar ibadah tersebut menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT.

Selain itu, wajib haji menjadi pengingat bagi jamaah untuk menjalankan tata cara haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan memahami wajib haji, jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lebih sempurna dan memperoleh keutamaan haji yang mabrur.

Haji yang mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah dan tidak ada balasan baginya selain surga, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah.

Disclaimer

1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.

2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.

3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 227, Pengertian Ibadah Haji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved