Dugaan Pelecehan Anak

Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya

Sosok oknum polisi yang diduga rudapaksa dua gadis remaja di Kaimana, Papua Barat berinisial MEP (29).

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua Barat
DUGAAN RUDAPAKSA: Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman membenarkan adaya laporan yang menyangkut seorang anggota polisi yang diduga rudapaksa dua remaja. Sosok oknum polisi tersebut berinisial MEP (29). (Tribun Papua Barat) 

Dugaan rudapksa oleh oknum polisi.

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok oknum polisi yang diduga rudapaksa dua gadis remaja di Kaimana, Papua Barat berinisial MEP (29).

MEP diduga melecehkan kedua anak berumur 13 dan 14 tahun itu di Pos PAM.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman membenarkan adaya laporan yang menyangkut seorang anggota polisi.

Laporan tersebut dilaporkan orang tua dua remaja yang menjadi korban rudapaksa oknum polisi tersebut.

AKP Boby mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repartum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby Rahman, Jumat (21/2/2025).

AKP Boby Rahman mengatakan pihaknya yang menindaklanjuti laporan tersebut bakal memeriksa saksi tambahan. 

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

Baca juga: 2 Remaja Diduga Korban Rudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, 2 Tempat, Pelaku Mengancam

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Ditanya tentang keberadaan terduga pelaku, Boby tegaskan jika yang bersangkutan sebelum kejadian dilaporkan sementara izin ke luar Kaimana. 

“Terduga pelaku sementara masi di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.

Kasat Reskrim juga tegaskan apabila perkara tersebut menemukan titik terang dan mengarah ke tindak pidana yang melibatkan oknum angota tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas. 

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.

Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.

Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tribun tengah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Polres Kaimana.

Korban Mohon Dibebaskan

Dua gadis remaja yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat sempat memohon untuk dibebaskan.

Permohan itu diungkapkan orang tua berdasarkan pengakuan kedua korban.

Kedua korban merupakan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Baca juga: Akan Kabur, Kakak yang Rudapaksa Adik di Kota Jambi hingga Hamil Ditangkap di Loket Travel

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban. 

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Remaja Diduga Korban Rudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, 2 Tempat, Pelaku Mengancam

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Baca juga: KKB Papua Ngaku Habisi Tukang Ojek di Paniai, Sebut Intelijen yang Sedang Nyamar

Baca juga: ATR/BPN Batal Cabut 58 Sertifikat HGB Milik Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut, Nusron: Legal

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved