Kasus Asusila

Modus Licik Dosen UNM Lecehkan Mahasiswanya, Undang ke Rumah hingga Lecehkan Sesama Jenis

Modus oknum dosen lakukan pelecehan dengan tipu muslihat mengundang korban ke rumahnya dengan alasan menyelesaikan ujian.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
PELECEHAN - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, diduga lakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. 

"Jadi informasi yang kami dapatkan ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan," sebutnya.

Selain itu, oknum dosen berinisial K tersebut juga disebut mengancam korban dengan intervensi nilai.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," lanjutnya.

Fikran mengatakan, korban sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Jumat 21 Februari 2025, Antam dan UBS Sama-sama Naik

Baca juga: Siapakah Sukatani Band Punk yang Minta Maaf ke Kapolri karena Lagu Bayar Bayar Bayar

"Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," ucapnya.

Terkait kejadian ini, pihak kampus buka suara.

Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi menyatakan, kasus tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, oknum dosen tersebut akan dikenakan sanksi.

"Karena tidak ada laporan ke UNM terkait kasus dugaan pelecehan seksual, maka kami menunggu hasil pelaporan dari Polda, kami pasti memberi sanksi berat jika terbukti," tuturnya.

Polisi periksa sejumlah saksi

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sudah ada yang dipanggil," Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate saat dikonfirmasi tribun, Rabu (19/2/2025).

Yerlin mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum dosen berinisial K yang dilaporkan.

"Hari Senin depan terlapor juga dipanggil," jelasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kanit 5 Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T.

"Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan," ujar Alex kepada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved