Harga Emas

Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini 19/2/2025 Naik Lagi Jadi Rp 1.691.000 

Update harga emas batangan di Jambi hari ini, Rabu (19/2/2025). Dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp 1.691.000 per gram

Editor: Suci Rahayu PK
ist
LOGAM MULIA - Harga emas Antam hari ini terpantau naik lagi jadi Rp 1.691.000 per gram 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update harga emas batangan di Jambi hari ini, Rabu (19/2/2025).

Harga emas keluaran PT Aneka Tambang (Persero) Tbk naik Rp 12.000 per gram hari ini.

Dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp 1.691.000 per gram, naik dari Rp 1.679.000 per gram sehari sebelumnya.

 Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga naik Rp 12.000 menjadi Rp 1.541.000 per gram. 

Harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan lainnya bisa berbeda.

Baca juga: Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Keluarga Vadel Badjideh, Sebut Lolly Sempat Minum Air Keran

Harga Emas Antam Hari Ini 

0,5 gram: Rp 895.500 

1 gram: Rp 1.691.000 

2 gram: Rp 3.322.000 

3 gram: Rp 4.958.000 

5 gram: Rp 8.230.000 

10 gram: Rp 16.405.000 

25 gram: Rp 40.887.000 

50 gram: Rp 81.695.000 

100 gram: Rp 163.312.000 

250 gram: Rp 408.015.000 

500 gram: Rp 815.820.000 

1.000 gram: Rp 1.631.600.000

Baca juga: Resah Hidung Belang dan Suami Mampir, Emak-emak di Sekernan Muaro Jambi Bakar Warung Remang-remang

Baca juga: Viral Jalan Berlubang di Sungai Penuh Makan Korban, Pikap Kandas di Dekat Jembatan Sumur Anyir

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

 Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak bisa turun menjadi 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Pajak akan langsung dipotong dari nilai buyback.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Keluarga Vadel Badjideh, Sebut Lolly Sempat Minum Air Keran

Baca juga: Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved