Berita Merangin

Tiga Warga Sarolangun Tertangkap usai Curi 2 Kerbau di Merangin, Dibawa Pakai Mobil Pikap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap 3 pelaku pencurian hewan ternak kerbau di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi/Sopianto
Ilustrasi Kerbau - Tiga orang warga Sarolangun tertangkap setelah mencuri kerbau di Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap 3 pelaku pencurian hewan ternak kerbau di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Ketiga tersangka itu berinisial SH (43), yang merupakan warga Desa Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun, IM (36), warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun, dan DS (45) warga Desa Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan dari tiga tersangka itu bermula pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa telah terjadi kasus pencurian 2 ekor hewan ternak kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa ketiga pelaku telah membawa hewan ternak curiannya itu dengan menggunakan mobil pikap yang mengarah ke Kota Bangko.

Berbekal Informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko.

Setelah teridentifikasi, selanjutnya Tim Opsnal membuntuti para pelaku dan langsung melakukan pengadangan terhadap mobil R4 Pick Up Carry yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di jalan jalur dua di depan Mapolres Merangin.

"Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kita amankan," Kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly pada senin (17/2/2025). 

Aiptu Ruly menjelaskan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin.

Selain pelaku, polisi juga berhasip mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau, 1 unit mobil Carry jenis Pick Up warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam, dan 3 buah putas.

"Untuk saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut, mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua," jelas Aiptu Ruly.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.

Aiptu Ruly menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi terciptanya keamanan bersama.

"Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," tutup Aiptu Ruly. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

Baca juga: Jelang Pelantikan Wali Kota Jambi, Maulana-Diza Gladi di Istana Negara

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp1 Miliar Lebih untuk Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Baru

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved