CPNS
Seleksi CPNS 2025, Ada Formasi yang Bisa Dicoba Pelamar Usia 40 Tahun
Update informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2025, usia 40 tahun masih bisa melamar.
TRIBUNJAMBI.COM - Update informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2025, usia 40 tahun masih bisa melamar.
Seleksi CPNS 2025 berpotensi akan dilakukan.
Ini seperti seperti diisyaratkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Namun, jumlah formasi serta teknis pelaksanaan seleksi masih akan menyesuaikan dengan hasil rekrutmen tahun 2024 yang tengah berjalan.
Sambil menanti informasi terbaru terkait seleksi rekrutmen CPNS 2025, kita lihat dulu formasi yang dibuka dan syarat mendaftar CPNS 2025.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa batas usia maksimal pendaftar kini diperluas hingga 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu.
Seleksi ini juga akan membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, hingga magister.
Baca juga: Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Solok s/d Padang
Baca juga: UIN STS Jambi Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Dampak Efisiensi Anggaran
Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun
Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.
Baca juga: ASN PUPR Kutim Party di Kantor hingga Disawer Terancam Sanksi, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025
Calon pelamar juga perlu memahami sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan instansi terkait.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Minerba, Kampus Tak Lagi Dapat Izin Konsesi Tambang
Baca juga: Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Solok s/d Padang
Baca juga: Aksi Bersih-bersih PTPN IV Regional 4 dan AOPGI Jambi di Gunung Tujuh Kerinci
Perbaikan Pipa PDAM Jambi yang Bocor Capai 80 Persen, Pengaliran Air Pulih Bertahap |
![]() |
---|
DPR RI Sahkan RUU Minerba, Kampus Tak Lagi Dapat Izin Konsesi Tambang |
![]() |
---|
Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Solok s/d Padang |
![]() |
---|
Aksi Bersih-bersih PTPN IV Regional 4 dan AOPGI Jambi di Gunung Tujuh Kerinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.