Razman Nasution Minta Maaf ke MA, Dia dan Firdaus Ngemis Ingin Jadi Pengacara Lagi
Pengacara Razman Arif Nasution dan timnya resmi mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Razman Nasution Minta Maaf ke MA, Dia dan Firdaus Ngemis Ingin Jadi Pengacara Lagi
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dan timnya resmi mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.
Permintaan maaf itu terkait kasusnya yang dianggap membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Saat itu persidangan berlangsung terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Selain meminta maaf, Razman Nasutionjuga meminta pencabutan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dapat diterbitkan lagi.
Dia menyampaikan pemohonan maaf itu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025).
Dalam pernyataannya, Razman Arif Nasution menyampaikan permohonan maaf ini setelah menerima sanksi etik dari Dewan Etik, Peradi Bersatu.
Lebih lanjut Rasman Nasution mengaku perbuatannya tersebut tidak memiliki maksud merendahkan institusi peradilan.
"Kami tentu tidak bermaksud merendahkan suatu lembaga atau pihak tertentu, apa lagi memfitnah atau mencemarkan nama baik," ungkap Razman, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Razman Nasution Ungkap Kekecewaan terhadap Vadel Badjideh dan Lolly
Baca juga: Ulah Razman Nasution Ciderai Marwah Advokad, Peradi: Semakin Tak Berintegritas
Dia menegaskan hal ini merupakan bentuk protes yang masih dalam koridor hukum.
Sementara itu, penjelasan dari tim Razman, Firdaus Oiwobo mengklaim bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan pidana.
Namun mendapat sanksi etik secara administratif.
Firdaus Oiwobo mengungkapkan harapan dari pembekuan sumpah Advokat dirinya dan Razman Nasution bisa dicabut.
“Kami tidak bermaksud membela diri, tetapi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kami. Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” tutur Firdaus.
“Mudah-mudahan ketua Mahkamah Agung berkenan mendengarkan kami dan memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki diri,” tambah Firdaus.
Terkait permohonan maaf itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ia tak yakin permintaan maaf Razman diterima.
"Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima. Bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya, hakim di bawahnya, diteriakin dipersidangan 'Koruptor, koruptor' dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya," kata Hotman, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Razman dan Firdaus Terancam Jatuh Miskin Usai Sumpah Advokat Dicabut, Hotman Paris: Bertobat Kalian
Menurut Hotman, Razman Nasution sudah sadar bahwa kariernya sudah berakhir.
Hotman menilai ada dua hal yang paling penting, salah satunya pembekuan sumpah advokat Razman dan timnya, Firdaus Oiwobo.
Diketahui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution, Selasa (11/2/2025). (Kolase Instagram)
"Selama itu masih dibekukan, maka semua surat kuasa maupun pembelaan dari Razman dan Firdaus yang dibuat sejak tanggal pembekuan kepada klien manapun batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang," jelas Hotman.
"Kedua, tentu masyarakat pasti menjauh untuk memakai (dia sebagai) pengacara. Orang memakai pengacara kan untuk menang, untuk membela diri, bukan untuk kalah. Kira-kira begitu," sambung Hotman.
Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa Hotman sebagai saksi korban.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sukses Luncurkan Pelayanan Cepat PBG-MBR, Pemkot Jambi Hanya Butuh 18 Menit Terbitkan PBG
Baca juga: GP Ansor dan Pemuda Katolik Belajar "Minum Susu“ di Pertapaan Santa Maria Rawaseneng, Temanggung
Baca juga: Kasus Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak Jadi Perhatian Polres Tanjabbar
Baca juga: Respon Gubernur Papua Soal Pelajar Tolak Makan Bergizi Gratis: Mungkin Tidak Paham Atau Dipengaruhi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.