Polemik Pagar Laut
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden
Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sempat Sebut Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
Sebelumnya dia sempat yakin tak bisa dijebloskan ke penjara meski sekalipun presiden.
Kini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu yakni Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Selain Kades Kohod itu, ketiga tersangka lainnnya yakni Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod. Kemudian dua penerima kuasa yakni berinisial SP dan CE.
"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adapun peran para tersangka termasuk Arsin adalah diduga telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan tidak sengketa, hingga penerbitan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod.
Djuhandhani mengatakan aktivitas semacam itu telah dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023 lalu.
Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.
Baca juga: Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang
Baca juga: Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?
"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.
Kini, Bareskrim Polri telah melakukan pencekalan terhadap Arsin dkk agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Arsin dikenal oleh warga sebagai orang yang mengklaim kebal hukum dan tidak bakal bisa ditangkap siapapun terkait pagar laut.
Adapun hal itu disampaikan Arsin dan para pengawalnya saat menemui kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma beberapa waktu lalu.
Sambil menepuk dada, sang kades dengan sombongnya menyebut tidak bakal bisa dijebloskan ke penjara oleh siapapun, termasuk Presiden.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.
Jemawanya Arsin pun turut diikuti oleh para pengawalnya. Bahkan, dia menggaransi bakal potong leher jika 'majikannya' tersebut ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Warga Kohod Jengkel, Minta Polisi Tangkap Arsin, Mumpung Muncul Pasca Menghilang di Kasus Pagar Laut
"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.
Di sisi lain, Henri menyebut intimidasi semacam itu dilakukan Arsin sejak menjabat sebagai Kades Kohod pada tahun 2021 lalu.
Bahkan, Arsin disebut oleh Henri tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul untuk menghadapi warga yang tidak mengikuti perintahnya.
"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," katanya.
Penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani menyebutkan penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan.
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Purodi Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tak Tahu Alasan Pelajar Tolak Makan Bergizi Gratis: Program Ini Sangat Baik
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Ngaku Jadi Korban
Kades Kohod, Arsin mengaku bahwa dirinya sedang tidak enak badan dan berat badannya turun hingga 10 kilogram.
"Alhamdulillah enggak ada (riwayat penyakit berat), hanya demam sama batuk," ujarnya saat muncul ke publik setelah sempat dikabarkan hilang terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Dia menyampaikan terkait keberadaanya dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pada kesempatan itu Arsin menyatakan, "Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan."
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan seluruh Warga Negara Indonesia.
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Suami-suami Kerap Mampir, Emak-emak di Sengeti Muaro Jambi Ngamuk Bakar Warung Remang-remang
Baca juga: Aksi Bu Guru Salsa di Toilet Berujung Isu Video 2 Menit, Warganet Singgung Soal Gelang: Sudah Liat
Baca juga: Breaking News Ratusan Orang Bakar Warung Remang-remang di Sengeti Muaro Jambi
Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire 2025: Gratis Diamond Unlimited dan Skin Senjata dan Mobil Permanent
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kades Kohod
Arsin
pagar laut
Tangerang
Banten
tersangka
pemalsuan
penjara
Bareskrim Polri
Tribunjambi.com
Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang |
![]() |
---|
Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin? |
![]() |
---|
Warga Kohod Jengkel, Minta Polisi Tangkap Arsin, Mumpung Muncul Pasca Menghilang di Kasus Pagar Laut |
![]() |
---|
Terunkap! Kades Kohod Ternyata Sewa Sumah saat Menghilang Ditengah Polemik Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.