Berita Jambi
MK Hadirkan 5 Kotak Suara di Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Bungo
Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas.
Dalam sidang yang digelar Jumat (14/2/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo untuk menghadirkan lima kotak suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah.
Lima TPS yang menjadi sorotan adalah TPS 6 Cadika (Kecamatan Rimbo Tengah), TPS 1 dan TPS 2 Bedaro (Kecamatan Muko-Muko Bathin VII), TPS 1 Rantau Tipu (Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang), dan TPS 1 Rantau Ikil (Kecamatan Jujuhan).
Sidang berlanjut pada Senin (17/2/2025) hari ini, memeriksa lebih lanjut dugaan kecurangan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat.
Dedy-Dayat mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran dalam Pilkada Bungo 2024, salah satunya adalah adanya pemilih fiktif dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Saksi yang dihadirkan pemohon, Rizki Kurnia, menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:
Pemilih terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki KTP elektronik.
Tanda tangan pemilih dalam daftar hadir mencurigakan karena terlihat serupa.
Pemilih yang sedang berada di luar negeri namun tetap tercatat memberikan suara.
Kasus yang menonjol adalah dugaan pemilih ganda atas nama Home Sobri di TPS 01 Dusun Bedaro.
"Orang ini sedang berada di luar negeri tetapi namanya muncul dua kali dalam daftar hadir pemilih," kata Rizki.
Lebih lanjut, pemohon juga menuding adanya pencoblosan massal hingga 50 surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, yang diduga menguntungkan paslon nomor urut 2, Jumiwan Aguza-Maidani.
Menanggapi tuduhan ini, Ketua KPU Bungo, Armidis, membantah adanya manipulasi suara. Ia mengakui nama Home Sobri memang muncul dua kali di daftar hadir TPS 01 Dusun Bedaro, tetapi hanya satu yang bertanda tangan.
"Di daftar hadir memang ada dua nama Home Sobri, di nomor 114 dan 115. Namun, hanya satu yang bertanda tangan, sedangkan satunya tidak," jelas Armidis dalam persidangan.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bungo menegaskan bahwa tuduhan adanya pencoblosan massal di TPS 6 Kelurahan Cadika tidak terbukti.
Musda DPD Golkar Provinsi Jambi Digelar 30 Agustus, Bakal Pemilihan Ketua Baru |
![]() |
---|
Jelang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Atlet Jambi Jalani Tes Kesehatan dan Fisik |
![]() |
---|
Pasar Angso Duo Jambi Sepi, Pedagang Mengeluh |
![]() |
---|
Edi Purwanto Minta Daerah Transmigrasi Dikeluarkan dari Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Pasokan Ikan Sungai di Pasar Angso Duo Jambi Lancar, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.