Berita Tebo
Dukcapil Tebo Terapkan Pelayanan Kependudukan Melalui Aplikasi Ayunda, Baru 25 Desa Bergabung
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tebo, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), telah meluncurkan inovasi Pelay
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tebo, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), telah meluncurkan inovasi Pelayanan Kependudukan di Desa (Ayunda) untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Namun, meskipun aplikasi ini sudah diperkenalkan, masih banyak Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Tebo yang belum bergabung dalam sistem tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Tebo, Supriyanto, mengatakan bahwa dari 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, baru 25 desa yang telah bekerja sama dalam menggunakan aplikasi Ayunda.
"Kita sudah memberikan pelatihan kepada 15 operator perangkat desa," ujar Supriyanto, pada Senin (17/2/2025).
Melalui aplikasi Ayunda, masyarakat bisa mengurus hampir semua dokumen kependudukan, seperti cetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah domisili, dan lainnya.
Proses cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS dengan ukuran yang telah ditentukan, sementara tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil Tebo sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Untuk cetak KTP dan KIA, masyarakat harus datang langsung ke kantor Dukcapil Tebo atau ke kantor Camat," jelasnya.
Supriyanto berharap agar seluruh desa di Kabupaten Tebo dapat bekerja sama dengan Dukcapil dalam menggunakan aplikasi Ayunda untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Baca juga: 3.509 Pelajar di Kota Jambi Nikmati Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama
Baca juga: Emosi Firdaus Oiwobo Meledak Karir Advokatnya Disebut Berakhir, Sebut Hotman Paris Sesat: Awas Kau!
Baca juga: Kerap Terjadi Lonjakan Harga, Warga Minta Pemkab Tebo Sidak Pangkalan dan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg
Seorang Siswi di Tebo Jambi Laporkan Oknum Guru ke Polisi Setelah Dilecehkan |
![]() |
---|
Bupati Tebo Jambi Imbau Orang tua, Anak Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.