Ulah Razman Nasution Ciderai Marwah Advokad, Peradi: Semakin Tak Berintegritas

Ulah dari pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dinilai menciderai marwah Advokad dan membuat semakin tidak berintegritas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DILAPORKAN: Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Ulahnya itu dinilai menciderai marwah dan membuat avokad semakin tak berintergritas. (Berbagai sumber) 

“Ini adalah bentuk kelalaian yang semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Adardam melanjutkan. 

Tak hanya itu, Adardam menyoroti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi MA sebagai bukti nyata kegagalan institusi tersebut dalam menjaga integritas hukum. 

"Sudah dua Sekjen MA menjadi terpidana karena menjadi makelar kasus. Beberapa hakim agung juga menjadi terdakwa, bahkan ada pejabat tinggi MA yang dalam dakwaan memiliki hampir Rp 1 triliun dan emas 52 kilogram,” katanya. 

Baca juga: Razman Nasution Soroti Kejanggalan Kehamilan dan Aborsi Lolly, Jadi Amunisi Buat Laporkan Balik

“Ini menunjukkan bahwa MA gagal menjaga marwahnya sebagai benteng terakhir hukum dan keadilan," ujar Adardam lagi.

Sebagai solusi, dia menekankan pentingnya MA untuk memperbaiki sistem pengawasan advokat, kembali menerapkan prinsip single bar sesuai dengan Undang-Undang Advokat, serta lebih transparan dalam menjalankan fungsinya. 

"MA harus kembali pada prinsip yang benar, bahwa organisasi advokat harus satu dan memiliki wewenang penuh dalam pembinaan profesi ini. Hanya dengan cara ini, krisis moralitas dan integritas advokat bisa diperbaiki," kata Adardam menegaskan.

Razman Arif Nasution Minta Maaf

Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya mengakui kesalahannya telah membuat gaduh atau ricuh di ruang sidang perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris hadir di sidang sebagai saksi perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution.

Kegaduhan yang dibuatnya dan sang pengara, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berbuntut panjang.

Buntut dari kasus tersebut yakni dilaporkannya Razman Nasution ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, karir keduanya pun terancam punah dan berada di ujung tanduk. Hal itu setelah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari Kongres Advokad Indonesia.

Mahkamah Agung juga telah membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokad Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Setelah menjalani sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi.

Khususnya dalam persidangannya melawan Hotman Paris. Ia pun mengakui kesalahannya dan menerima keputusan yang telah ditetapkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved