Pemangkasan Anggaran Pemerintah

Rincian Kegiatan Pendidikan yang Terimbas Pemangkasan Anggaran di Kementerian

Pemangkasan ini imbas adanya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/HERYUNANTO
PENDIDIKAN - Ini item sektor pendidikan yang terimbas pemangkasan anggaran 

Beberapa poin penting yang terkena efisiensi di antaranya tunjangan dosen baik PNS maupun non PBS, bantuan operasional untuk PTN, PTS, bahkan hingga proyek Sekolah Garuda yang menjadi program Prabowo Subianto.

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan dari total efisiensi, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai tidak terkena efisiensi.

“Pagu awal untuk gaji dan tunjangan pegawai itu Rp13,512 triliun memang tidak kena efisiensi oleh Dirjen Anggaran, sehingga kami tetap usulkan sejumlah itu,” kata Satryo dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Kadis Kominfo Sambut Kunker Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Rombongan di Provinsi Jambi

Baca juga: Prabowo Sanjung Jokowi, Bisa Jadi Presiden karena didukung: Hidup Jokowi!

Satryo menjelaskan ada beberapa anggaran yang terkena efisiensi. Berikut daftarnya:

1. Tunjangan dosen non-PNS: pagu awal Rp2,7 triliun, terkena efisiensi 25 persen atau Rp676 miliar

2. Beasiswa program KIP kuliah: pagu awal Rp14,6 triliun, terkena efisiensi 9 persen atau Rp1,3 triliun

3. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): pagu awal Rp164,7 miliar, terkena efisiensi 10 persen atau sebesar Rp19,47 miliar.

4. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): pagu awalnya Rp213,73 miliar, terkena efisiensi 10 persen atau sebesar Rp21,3 miliar

5. Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): pagu awal Rp85,348 miliar, diefisiensi 25 % atau Rp21 miliar.

6. Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri: pagu awalnya Rp236,8 miliar, diefisiensi sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.

7. Program Sekolah Unggul Garuda: pagu awal Rp2 triliun, diefisiensi 60 persen atau Rp1,2 triliun.

8. Bantuan operasional  perguruan tinggi negeri (BOPTN): pagu awal Rp6,018 triliun, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp3 triliun. 

9. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): pagu awal Rp2,37 triliun, efisiensi 50 persen menjadi Rp1,18 triliun, diusulkan restrukturisasi sebesar 30 persen oleh Kemendikti jadi Rp711 miliar.

10. Pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT): pagu awal Rp250 miliar, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp125 miliar.

11. Bantuan kelembagaan PTS: pagu awal Rp365,3 miliar, diefisiensi 50 persen, atau sebesar Rp182 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved