Polemik di Papua
Prajurit Dilaporkan Gugur di Distrik Sinak, Pelaku Diduga KKB Papua
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua diduga kembali berulah dengan melakukan penembakan.
OPM didirikan pada 1965 untuk mengakhiri pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang sebelumnya disebut Irian Jaya.
Mereka berniat untuk melepaskan diri dari Indonesia. OPM pun kerap menyuarakan tentang referendum supaya bisa merdeka dari NKRI.
Dalam memperjuangkan keinginan kelompok, mereka beberapa kali melakukan gerakan kriminal yang memakan korban jiwa.
Oleh sebab itu, pemerintah kemudian berinisiatif untuk membentuk Otonomi Khusus bagi Papua dengan anggaran yang besar.
Sayangnya, anggaran tersebut hanya digunakan oleh golongan elite saja, tidak sampai ke masyarakat luas.
Baca juga: KKB Papua Tembak Brigpol Iqbal di Yalimo, Satgas Damai Cartenz Rekonstruksi, Peragakan 19 Adegan
Hal itu kemudian memicu terjadinya gerakan perlawanan masif dari OPM dengan melakukan berbagai tindakan kejahatan.
Salah satu aksi kriminal yang pernah dilakukan OPM adalah pada 1996, saat mereka menawan sejumlah orang Eropa dan Indonesia yang terdiri dari grup peneliti dan kamp hutan.
Dua sandera dari grup peneliti dibunuh, sementara yang lainnya dibebaskan.
Karena aksinya, OPM kerap dicap sebagai organisasi kriminal.
Oleh karena itu, istilah OPM kemudian diganti menjadi KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata.
Apabila ada salah satu kelompok KKB Papua yang tertangkap, mereka akan langsung ditahan karena alasan kriminalitas.
Karena tujuan KKB adalah ingin melepaskan Papua dari NKRI, maka kelompok ini dianggap sebagai gerakan separatis, yang dapat mengancam keutuhan negara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jokowi di HUT Partai Gerindra: Dikit-dikit Jokowi Disalahkan, Dikit-dikit Jokowi
Baca juga: Viral Kecelakaan Truk Motor vs Truk Trailer di Jalan Lintas Timur Tanjab Barat Jambi
Baca juga: Masyarakat Siap Hibahkan Tanah 45 Hektare untuk Calon Ibu Kota Kerinci Hilir
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bungo 16 Maret 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.