Berita Selebritis

Rupanya Lolly Sendiri Jebloskan Vadel ke Penjara, Ucapan Anak Nikita Mirzani Bikin Fatal: Berubah

Tangis Nikita Mirzani pecah usai Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan aborsi pada Lo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
RESMI DITAHAN - Vadel Badjideh Resmi ditetapkan tersangka dan di tahan selama 20 hari usai empat jam pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Nikita Mirzani pecah usai Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan aborsi pada Lolly.

Ya, Vadel Badjideh ditahan sembari menunggu berkas kelengkapan dan masuk ke persidangan.

Jelas saja Nikita Mirzani menangis, mengingat perjuangannya selama 7 bulan mencari keadilan untuk Lolly yang menjadi korbannya Vadel Badjideh.

"Pas banget ya ini malam nifsu sabyan mungkin banyak juga orang yang berdoa malam ini salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," ucap Nikita Mirzani menangis, Kamis (13/2/2025).

Diketahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyebut jika Vadel Badjideh ditetapkan tersangka usai empat jam jalani pemeriksaan.

Baca juga: Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi

Baca juga: AKSI Indosiar Kembali Ramaikan Ramadan, Artis Indonesia Akan Sampaikan Tausiah

"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.

Dalam penerapan status tersangka Vadel, Nurma mengakui penyidik tidak asal melakukannya.

Karena mereka punya bukti kuat untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.

"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.

Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved