Berita Selebritis
Rupanya Lolly Sendiri Jebloskan Vadel ke Penjara, Ucapan Anak Nikita Mirzani Bikin Fatal: Berubah
Tangis Nikita Mirzani pecah usai Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan aborsi pada Lo
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Nikita Mirzani pecah usai Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan aborsi pada Lolly.
Ya, Vadel Badjideh ditahan sembari menunggu berkas kelengkapan dan masuk ke persidangan.
Jelas saja Nikita Mirzani menangis, mengingat perjuangannya selama 7 bulan mencari keadilan untuk Lolly yang menjadi korbannya Vadel Badjideh.
"Pas banget ya ini malam nifsu sabyan mungkin banyak juga orang yang berdoa malam ini salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," ucap Nikita Mirzani menangis, Kamis (13/2/2025).
Diketahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyebut jika Vadel Badjideh ditetapkan tersangka usai empat jam jalani pemeriksaan.
Baca juga: Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi
Baca juga: AKSI Indosiar Kembali Ramaikan Ramadan, Artis Indonesia Akan Sampaikan Tausiah
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.
Dalam penerapan status tersangka Vadel, Nurma mengakui penyidik tidak asal melakukannya.
Karena mereka punya bukti kuat untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.
Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.
Lolly
Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
Razman Nasution
Tribunjambi.com
berita selebritis
Polres Jakarta Selatan
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.