Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka dari KPK Sah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
BACAKAN PUTIUSAN: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (Kompas.com) 

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Sehingga status penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sah.

Untuk diketahui, sebelumnya Hasto mengajukan gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Adapun putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut.

Hakim menolak praperadilan tersebut dengan dalil gugatan itu dinilai tidak jelas. Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.

Dalam pertimbangannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan KPK. Sehingga status tersangka yang diberikan KPK dinilai majelis sah.

Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan. Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan

Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto

Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

Baca juga: Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri Diperiksa KPK Kasus Hasto

“Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

“Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 106, Teks Pidato

Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

Baca juga: BKKBN Jambi Raih Penghargaan Capaian IKPA Terbaik 2

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved