Berita Selebritis

5 Fakta tentang Teguh Harianto, Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga.

Editor: Nurlailis
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS - Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Teguh Harianto pada Harvey Moeis sangat signifikan.

Baca juga: Fakta Sandra Dewi yang Bakal Lebih Lama Pisah dengan Suami, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Ia menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Teguh Harianto:

1. Jabatan dan Karier

Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2022. 

Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang dan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pengalaman ini memperkuat integritas dan kemampuannya dalam menangani perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

2. Pangkat dan Golongan

Teguh Harianto memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001. 

Pangkat ini mencerminkan pengalaman panjang Teguh dalam dunia peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus penting.

3. Pendidikan

Teguh Harianto menyelesaikan pendidikan S-2 dengan gelar Magister Hukum (M.Hum.). 

Pendidikan tinggi ini menunjang kemampuannya dalam memahami dan menganalisis kasus hukum yang rumit, termasuk kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.

4. Rekam Jejak Karier

Teguh Harianto memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam dunia hukum. 

Selain sebagai hakim tipikor, dia juga aktif mengawasi berbagai perkara hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Palembang. 

Pengalaman ini membantunya dalam memutuskan kasus dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah

5. Laporan Harta Kekayaan
  
Teguh Harianto secara transparan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan laporan terakhirnya pada 16 Januari 2024, Teguh memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.021.000.000.

Rincian harta kekayaan Teguh Harianto adalah sebagai berikut:

- Tanah dan Bangunan: Rp 800 juta (tanah dan bangunan di Bogor seluas 162 m⊃2;/100 m⊃2;)

- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 193 juta (termasuk mobil Toyota Kijang, Honda Jazz, dan sepeda motor Kawasaki)

- Harta Bergerak Lainnya: Rp 23 juta

- Kas dan Setara Kas: Rp 5 juta

Dengan tidak adanya hutang yang tercatat, harta kekayaan yang tercatat menunjukkan bahwa Teguh Harianto memiliki keseimbangan finansial yang sehat.

6. Peran dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Pada tanggal 13 Februari 2025, Teguh Harianto memimpin majelis hakim yang mengadili kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. 

Dalam amar putusannya, Teguh menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang mengakibatkan vonis penjara 20 tahun serta denda yang signifikan, yakni Rp 1 miliar. 

Teguh juga memperberat uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, yang menjadi perhatian besar dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved