Permainan Sumur Minyak Ilegal
Pemolot Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Dibayar Rp70 Ribu per Drum, Aktor Utama Dikejar Polisi
Tiga orang pekerja di tambang minyak ilegal atau illegal drilling yang berada di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, ditangkap Polda Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pekerja di tambang minyak ilegal atau illegal drilling yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 22 Januari 2025 sekitar 21:00 WIB malam.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan minyak ilegal secara tradisional di Desa Bungku.
Dari informasi itu, tim berangkat mengecek dan mengamankan pria berinisial DS, RA dan R.
"Diamankan di TKP sumur minyak ilegal tersebut sebanyak 3 orang, berserta barang bukti dan kita angkut ke Mapolda Jambi," kata Taufik saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/2/2025).
Peran Tersangka
Ketiga orang tersebut berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal atau yang lebih dikenal pemolot.
Taufik mengakui pihaknya saat ini cuma berhasil menangkap para pekerja atau pemolot di TKP sumur minyak ilegal itu.
Adapun aktor utama, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pencarian.
Saat ini, kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar TKP.
"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti yakni menurut keterangan dari pemolot ini.
"Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya.
Dibayar Rp70 Ribu
Para pemolot itu dibayar per drum dengan pembayaran dilakukan tiap pekan.
Dia menambahkan, tiga orang yang diamankan ini telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir.
Ketiganya bekerja dengan lama waktu 6-8 jam per hari.
Masing-masing mereka bisa menghasilkan minyak sebanyak sekitar 150 liter per hari.
"Di mana dia mendapat Rp70 ribu per satu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji per minggu," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang, dan katrol.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 52 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diubah dalam pasal 40 ayat 7 undang-undang nomor 6 tahun 2023.
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Berita ini masih akan terus di-update berkala.
Tribunjambi.com akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai permainan sumur minyak ilegal di Batanghari, Jambi. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak terus artikel tentang permainan sumur minyak ilegal dengan mengklik tribunjambi.com.
Baca juga: Breaking News Pemolot Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Ditangkap, Aktor Utama Masih Dikejar
Baca juga: Tangan Diborgol, 3 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Sawit Digiring ke Polres Tebo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.