Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapuskan Tahun Ini, Imbas Efisiensi Anggaran?
Beredar kabar gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan pada tahun 2025.Kabar ini menyusul kebijakan efisiensi anggaran
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar kabar gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan pada tahun 2025.
Kabar ini menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi terkait pencairan atau penghapusan gaji ke-13 dan 14.
Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa persiapan untuk pencairan gaji tersebut sedang dilakukan.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tanyanya Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca juga: Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo
Baca juga: Viral SPBU di Kerinci Lansir BBM Solar ke Jeriken, Scan Barcode Pengisi Lain hingga Kuota Habis
Baca juga: 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database
Hal senada juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
| Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo |
|
|---|
| 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolah Lalai Tak Masukkan ke Database |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Merangin 11 Maret 2025 |
|
|---|
| Bungo dan Merangin Jambi Akan Hujan, Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 6 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/thr-pns_20180410_102529.jpg)