Polemik Pagar Laut
Kades Kohod Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Terkait HGB, Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Pagar Laut
Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Update pagar laut Tangerang, Banten.
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun hingga kini polisi belum menentukan tersangka atas dugaan pemalsuan surat dalam kasus tersebut.
Kepala Desa Kohod, Arsin sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang.
Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.
Baca juga: Daftar 3 Temuan Ombudsman Banten Soal Pagar Laut Tangerang
Baca juga: Nelayan Tangerang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.
Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.
"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri," ucapnya.
Sertifikat HGB Diperiksa di Laboratorium Forensik
Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa lima saksi sebelum pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Lima saksi tersebut di antaranya satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Respon KPK Usai Jokowi dan Agung Sedayu Gup Dilaporkan Dugaan Korupsi Soal Pagar Laut dan SHGB
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.
Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pengusutan kasus pagar laut dilakukan Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.
Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.
Polisi bergerak menggali informasi dari pihak-pihak terkait.
“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.
Baca juga: Buntut Pagar Laut Tangaerang, Menteri ATR/BPN Copot 8 Pegawai, Kepala BPN hingga Kasi Survei
Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.
“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komitmen Wujudkan Food Security, PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi
Baca juga: Video Bulan Sutena Goyang 15 Detik Heboh di TikTok Sampai Ditonton 14 Juta Kali, Warganet : Gila Cuy
Baca juga: KPU Sungai Penuh Tetapkan Alfin-Azhar Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Terpilih
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Merangin, Syukur-Khafid Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.