Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Polemik Pagar Laut

Nelayan Tangerang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut

Ombudsman mengungkapkan kerugian nelayan di pesisir perairang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp24 Miliar akibat keberadaan pagar laut.

Tayang:
Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
BONGKAR PAGAR LAUT: Nelayan bersama TNI, Polri Kementerian bongkar pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Ombudsman mengungkapkan kerugian nelayan di pesisir perairang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp24 Miliar akibat keberadaan pagar laut. (capture KompasTv) 

Update pagar laut Tangerang, Banten.

TRIBUNJAMBI.COM - Ombudsman mengungkapkan kerugian nelayan di pesisir perairang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp24 Miliar akibat keberadaan pagar laut.

Kerugian tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Apriyadi bersasarkan hasil investigasi.

Miliaran rupiah tersebut kata Fadli terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025.

"Berdasarkan hitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dia mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan beberapa faktor.

Seperti, meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

"Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah dari 4-6 liter solar per hari. Hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal juga dialami nelayan," jelasnya.

Di sisi lain, Fadli juga menyebut pihaknya menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Baca juga: Update Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Ngaku Sangat Hati-hati Tertibkan Sertifikat

Baca juga: Respon KPK Usai Jokowi dan Agung Sedayu Gup Dilaporkan Dugaan Korupsi Soal Pagar Laut dan SHGB

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Fadli menyebut DKP Banten telah memutuskan penghentian pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang tersebut ketika panjangnya 10 kilometer.

Namun, ia menyesalkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

"Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 22 Januari 2025 kemarin untuk melakukan pembongkarannya."

"Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran," jelasnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut.

Ada Indikasi Tindak Pidana

Fadli mengatakan pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Buntut Pagar Laut Tangaerang, Menteri ATR/BPN Copot 8 Pegawai, Kepala BPN hingga Kasi Survei

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut."

"Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektar awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," jelas Fadli.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, Fadli mengatakan pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan kembali seluas 1.415 hektar dari 16 desa di enam kecamatan.

Temuan ini, kata Fadli, sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

"Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah," bebernya.

Untuk mengidentifikasi tanah tersebut, Fadli mengatakan, pihak yang meminta membangun sekat dari bambu.

Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu

Fadli menegaskan upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

Selain itu, Fadli juga membeberkan indikasi pidana lainnya terkait pemasangan pagar laut ini yaitu tidak berizin, mengganggu ketertiban umum, hingga dugaan peredaraan dua surat permintaan tanah yang tidak sah atau palsu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Pemda Alihkan Anggaran MBG untuk Perbaiki Sekolah, Bagaimana dengan Jambi?

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 150, Menyambut Globalisasi

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 150, Dampak Baik Globalisasi

Baca juga: Video Pria di Kasang Pudak Jambi Pura-pura ODGJ Saat Ketahuan Maling Viral, Nekat Panjat Pagar Rumah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ombudsman Banten Sebut Kerugian 4.000 Nelayan akibat Pagar Laut Tangerang Rp 24 M

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved